Hukum Harus Lebih Ditegakkan Terhadap Kejahatan Hutan Terstruktur dan Terorganisir

09-09-2020 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin. Foto : Runi/Man

 

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Penegakkan Humum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar semakin memfokuskan penegakan hukum kejahatan kehutanan yang dilakukan secara terorganisir dan terstruktur.

 

Berdasarkan data yang dipresentasikan KLHK, terdapat 155 perkara pidana perorangan, 25 perkara pidana kelompok masyarakat dan 20 pidana  Badan Usaha merupakan bukti nyata bahwa kinerja penegakan kejahatan kehutanan masih belum tepat sasaran.

 

"Kita bisa mengurai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sangat jelas ruh penegakan hukum pada undang-undang ini untuk mengatasi kejahatan hutan yang terstruktur dan terorganisir yang ditegaskan pada pasal 1 angka 6," kata Akmal dalam siaran persnya, Rabu (9/9/2020).

 

Akmal menambahkan, perlu ada evaluasi besar-besaran pada implementasi kinerja KLHK pada bidang penegakan hukum kejahatan kehutanan ini. Jangan sampai salah sasaran pada rakyat kecil yang sekedar bertahan hidup di sekitar hutan, dengan dalih undang-undang dikriminalisasi. Padahal kejahatan yang terorganisir telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang begitu besar hingga skala negara.

 

Ia memberikan contoh, salah satu kejahatan besar yang merusak lingkungan skala negara adalah pembakaran hutan, lahan dan illegal logging.  Kejahatan model seperti ini sangat kecil kemungkinannya dilakukan perorangan. Bukan saja merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara. Pada skala makro menimbulkan kerusakan lingkungan hidup secara global atau dunia.

 

Legislator asal Sulawesi Selatan II ini meminta kepada pemerintah agar upaya  memberantas tindak pidana di bidang kehutanan terus dilakukan guna mereduksi dampak negatif yang timbul. "Saya melihat ada beberapa kendala pada eksekusi penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang kehutanan. Salah satu faktor penghambat adalah faktor yuridis maupun non yuridis. Oleh karena itu faktor-faktor tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah agar penegakan hukum di bidang kehutanan pada masa mendatang dapat berjalan dengan baik," terang Akmal.

 

Politisi Fraksi PKS ini menegaskan kepada pemerintah, jangan ada lagi penegakan hukum yang menyasar rakyat kecil sekitar hutan. Masyarakat sekitar hutan ini perlu pembinaan yang bahkan nantinya akan menjadi garda terdepan melindungi hutan.

 

"Saya berharap, penegakan hukum di waktu-waktu berikutnya lebih menyasar jaringan-jaringan terorganisir yang telah membuat hutan dan satwa Indonesia menjadi rusak dan punah. Jangan salah sasaran. Rakyat kecil yang mestinya dilindungi jangan sampai ada yang terkriminalisasi," tutup Andi Akmal Pasluddin. (dep/es)

BERITA TERKAIT
RAPBN 2026 Alokasikan 164 Triliun untuk Ketahanan Pangan, Komisi IV Akan Kawal Ketat
21-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat alokasi anggaran ketahanan pangan...
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...